get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudik Gratis Pemkot Cilegon Siap Angkut 2.160 Pemudik

Mengetahui Arti Kode dalam Perkara Hukum, dari P1, P19, P21 hingga P53

Senin, 18 Desember 2023 | 09:33 WIB
header img
Mengetahui Arti Kode dalam Perkara Hukum, dari P1, P19, P21 hingga P53. Foto: Ist

CILEGON, iNews Cilegon.idMengetahui arti kode dalam perkara hukum, dari P1, P19, P21 hingga P53. Istilah hukum yang populer di media massa adalah  P19 dan P21, padahal ada banyak istilah mulai P1 hingga P53.

iNews Depok merangkum arti kode ini dari berbagai sumber. Kode-kode tersebut adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.

Mengetahui Arti Kode dalam Perkara Hukum, dari P1, P19, P21 hingga P53

Kode-kode tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Selengkapnya arti kode-kode dalam perkara hukum adalah:

P1 Penerimaan Laporan (Tetap)

P2 Surat Perintah Penyelidikan

P3 Rencana Penyelidikan

P4 Permintaan Keterangan

P5 Laporan Hasil Penyelidikan

P6 Laporan Terjadinya Tindak Pidana

P7 Matrik Perkara Tindak Pidana

P8 Surat Perintah Penyidikan

P8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan

P9 Surat Panggilan Saksi / Tersangka

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut