BOJONG PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang pria berusia 39 tahun di Kabupaten Pandeglang, yang diduga kuat melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak tirinya. Hal ini terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Pandeglang, pada Jumat (19/1/2024).
Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengungkap, aksi bejad pelaku dilakukan pertama kali pada 18 Oktober 2023, dan kejadian kedua pada 25 Oktober 2023. Dua aksi bejad ini dilakukan di rumah pelaku yang terletak di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.
"Saat itu, anak tirinya berlibur di rumah ayah tirinya selama dua minggu, sedangkan ibu korban tidak berada di rumah karena bekerja sebagai pembantu rumah tangga," jelasnya.
Tersangka, kata Kapolres, memanfaatkan situasi sepiny rumah untuk melakukan aksi bejatnya terhadap korban dengan melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan. Untuk memper perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp5 Miliar.
"Terhadap tersangka, petugas menerapkan Pasal 76D Jo Pasal 81, dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, atau Pasal 6 huruf b dan huruf c jo Pasal 15 huruf a, huruf e, dan huruf g tentang tindak pidana kekerasan seksual UU RI No.12 tahun 2022. Tersangka dapat dihukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta dikenai denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.
Editor : M Mahfud