CILEGON, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon menangkap seorang pria berinisial AR di pinggir Jalan Raya Yumaga Benggala, Kelurahan Cipare l, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa (8/2/2022).
Penangkapan AR adalah pengembangan dari penangkapan residivis narkoba berinisial DA (36) di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Jombang Kali, Kota Cilegon.
“Saat dilakukan penggeledahan didapati 5 paket narkotika jenis sabu di dalam saku jaket warna merah yang dipakainya (AR), kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," terang Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon, AKP Shilton.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari tangan DA adalah satu paket kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,14 gram.
Satu bungkus kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,45 gram. Satu buah pipa kaca yang di dalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai.
"Dan satu buah bong yang terbuat dari kemasan gelas air mineral, satu buah timbangan digital, 4 bungkus plastik klip kecil, 5 buah doubletape warna merah, satu unit handphone Vivo dan uang Rp100.000," kata AKP Shilton.
Tersangka DA dan AR, kata Shilton, dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” pungkasnya.
Editor : Mumpuni Malika