Polresta Bandar Lampung Bekuk 3 Pengedar 3,6 Kg Sabu Senilai Rp3,5 Miliar di Apartemen Mewah
BANDAR LAMPUNG, iNews Cilegon.id — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung membekuk tiga orang pengedar narkotika di sebuah apartemen mewah yang terletak di Kota Bandar Lampung. Aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,6 kilogram dengan nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar dari tangan para pelaku.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, menyampaikan pengungkapan kasus besar ini pada Kamis (15/10/2026). Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan narkotika di lingkungan apartemen tersebut, lalu bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga menggerebek lokasi pada Rabu (14/10/2026) malam.
Petugas kepolisian menggerebek lantai 15 apartemen dan meringkus seorang pria berinisial TS sebagai langkah awal penangkapan. Polisi melakukan pengembangan kasus di lokasi yang sama dan menciduk tersangka kedua berinisial AW di kamar nomor 7.
Petugas memeriksa kamar nomor 7 dan mendapati sejumlah bungkusan kristal yang diduga sabu, alat timbangan digital, serta beberapa lembar plastik kemasan. Petugas melanjutkan penggeledahan ke kamar nomor 9 dan menemukan tiga paket besar sabu yang disembunyikan di bawah kasur.
Penyelidikan mendalam membawa petugas bergerak ke wilayah Kedaton, Bandar Lampung, untuk menangkap tersangka ketiga berinisial RF. Polisi menyita barang bukti sabu tambahan yang sengaja disimpan rapi di dalam kotak rokok dari tangan RF.
Aparat kepolisian mengamankan total barang bukti sabu dengan berat bersih 3.599,7 gram atau setara dengan 3,6 kilogram. Nilai total barang haram tersebut ditaksir mencapai angka Rp3,5 miliar di pasaran gelap.
"Dari tiga pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti tiga bungkus besar sabu dan 16 bukus sedang sabu," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, pada Kamis (15/10/2026).
Kompol Indik Rusmono menjelaskan bahwa ketiga tersangka mengaku memperoleh pasokan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial MK. Pihak kepolisian resmi memasukkan MK ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan mengerahkan personel untuk memburu keberadaannya.
Penyidik terus mendalami keterangan dari ketiga tersangka guna menelusuri jaringan dan asal-usul pasokan sabu tersebut. Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan peredaran gelap narkotika ini.
Petugas membawa ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolresta Bandar Lampung guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal Undang-Undang Narkotika untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan.
Editor: M Mahfud