PANDEGLANG, iNews Cilegon.id - Terkuaknya buronon Interpol asal China yang mengaku memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP el) sebagai warga Kabupaten Pandeglang ke Badan Imigrasi saat diamankan menimbulkan kegaduhan dikalangan masyarakat. Mereka mengungkap betapa sulit dan ribetnya proses pembuatan KTP elektronik di Pandeglang.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengaku kecewa dan juga kesal terkait terkuaknya buronan asal China yang memiliki KTP Elektronik Kabupaten Pandeglang. Sementara dirinya yang selama ini mengajukan KTP Elektronik tak jelas kapan jadinya.
"Ini sih aneh menurut saya, warga asing kok bisa punya KTP Pandeglang sementara saya sudah sejak lama belum beres-beres, ada apa ini? Jelas harus diusut tuntas!," ujarnya. Selasa (5/2/2024).
Sementara itu, warga lainnya menyatakan hal serupa. Menurutnya, selama ini baik pihak Kecamatan maupun Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang selalu beralasan blanko sedang kosong, jikapun ada prosesnya sangat lama sekali.
"Jelas ini harus diusut sampe tingkat desa dan siapa saja yang terlibat, karena selama ini ketika warga hendak membuat KTP Elektronik selalu saja alasannya tidak ada blanko, jikapun ada prosesnnya ngejlimet dan lama, ujung-ujungnya wani piro," ungkap sumber yang enggan dicantumkan namanya ini.
Menyikapi hal ini, Sekretaris Disdukcapil Kabulaten Pandeglang, Raden Yunce Dewi menjelaskan, bahwa membuat KTP Elektronik di Kabupaten Pandeglang tidak sesulit dan seribet yang dikeluhkan oleh masyarakat.
"Maaf ya, membuat KTP di Pandeglang gak sulit dan gak ribet. Kita permudah kok, bahkan bisa sehari jadi," kata Yunche.
Yunche menuturkan, Disdukcapil juga sempat menerima penghargaan Pelayanan Terbaik dari Ombudsman Republik Indonesia.
"Ya namanya juga manusia, kadang yang di lihat yang jelek nya saja. Kita sempat dapat penghargaan dari Ombudsman dalam hal Pelayanan," pungkasnya.
Editor : M Mahfud