JAKARTA, iNews.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menegur dan mengevaluasi Kapolres Cirebon AKBP M Fahri Siregar terkait kasus 'pemolisian' Nurhayati.
Diketahui Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Cirebon setelah dirinya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018-2020 yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu Supriyadi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan sejak awal masyarakat sudah menduga adanya kejanggalan di balik penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Cirebon.
"Langkah hukum Polres Cirebon yang terkesan dipaksakan ini menimbulkan sejumlah persoalan serius," kata Kurnia dalam rilisnya yang diterima Cilegon iNews, Selasa (1/3/2022).
Pertama, kata Kurnia, nama baik Nurhayati telah tercemar akibat status tersangka yang disematkan Polres Cirebon.
"Kedua, penetapan tersangka kepada pihak yang diduga memberikan informasi berpotensi besar menyurutkan langkah masyarakat untuk berkontribusi dalam isu pemberantasan korupsi," katanya.
Kurnia mengatakan permasalahan ini semestinya tidak terjadi jika saja Polres Cirebon bertindak profesional, setidaknya memahami perbedaan perbuatan pidana dan administratif serta ketentuan “Alasan Pembenar” dalam hukum pidana yang disebutkan Pasal 51 KUHP.
"Kapolri harus segera menegur dan mengevaluasi Kapolres Cirebon karena terbukti tidak profesional dalam mengawasi tugas bawahannya saat menangani perkara korupsi di Desa Citemu," pinta Kurnia.
Kurnia juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri segera memanggil dan memeriksa penyidik Polres Cirebon yang menetapkan tersangka Nurhayati.
"Sebab, para penyidik itu berpotensi melanggar kode etik Polri, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 terkait Etika dalam Hubungan dengan Masyarakat," pungkas Kurnia.
Editor : Mohamad Hidayat