get app
inews
Aa Read Next : HUT ke 149, Pemkab Pandeglang Musnahkan Ribuan Botol Miras

ICW: Rapor Merah Kinerja Penindakan Kasus Korupsi di 2021, Ini Rinciannya

Selasa, 19 April 2022 | 07:18 WIB
header img
Indonesia Corruption Watch (ICW)

JAKARTA, iNewsCilegon.idIndonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pemantauan kinerja institusi aparat penegak hukum (APH), yaitu Kejaksaan RI, Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi pada 2021. 

Dikatakan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter bahwa kinerja penindakan kasus korupsi yang dilakukan ketiga institusi APH ini hanya mencapai 24 persen atau bernilai D (buruk).

“Kualitas kerja atau nilai yang kami berikan kepada institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan RI, kepolisian, dan KPK ataupun terhadap kerja pemberantasan korupsi di sektor penindakan mendapat nilai D (buruk) karena hanya mencapai 24 persen dari target yang mereka sendiri cantumkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2021,” kata Lalola dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (18/4).

Ia menambahkan berdasarkan DIPA TA 2021 tercantum total anggaran yang dialokasikan untuk penindakan kasus korupsi, baik dalam penyelidikan atau penyidikan oleh institusi APH itu sebesar Rp382,8 miliar dengan target penindakan mencapai 2.217 kasus korupsi.

Lebih lanjut, Lalola mengungkapkan penilaian kinerja yang dilakukan ini melalui pemantauan terhadap berbagai pemberitaan dan situs web resmi milik aparat penegak hukum yang memiliki informasi representatif.

Namun, kasus korupsi yang terpantau ICW ini, lanjutnya belum tentu merefleksikan hal yang sebenarnya dilakukan institusi penegak hukum. Kondisi ini muncul karena tidak semua institusi, terutama Kejaksaan dan kepolisian di tingkat daerah menghadirkan sumber informasi yang representatif kepada publik.
 

Editor : Mumpuni Malika

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut