get app
inews
Aa Read Next : HUT ke 149, Pemkab Pandeglang Musnahkan Ribuan Botol Miras

ICW: Rapor Merah Kinerja Penindakan Kasus Korupsi di 2021, Ini Rinciannya

Selasa, 19 April 2022 | 07:18 WIB
header img
Indonesia Corruption Watch (ICW)


Lalola menyampaikan penilaian kinerja penindakan kasus korupsi oleh institusi penegak hukum tersebut dibagi dalam lima kategori atau nilai. Pertama, peringkat A (sangat baik) berarti persentase kasus yang berhasil ditangani antara 81 sampai 100 persen. Peringkat B (baik) berarti persentasenya antara 61 sampai 80 persen kasus.

Lalu, peringkat C (cukup) berarti persentase antara 41 sampai 80 persen kasus. Peringkat D (buruk) persentase 21 sampai 40 persen kasus. Dan, terakhir, peringkat E (sangat buruk) persentase antara 0 sampai 20 persen kasus yang berhasil ditindak.

“Persentase itu dihitung dengan rumus, yakni penindakan kasus yang terpantau ICW dibagi target penindakan kasus dan dikalikan dengan seratus persen,” jelas Lalola.

Kejaksaan RI
Sepanjang 2021, Kejaksaan RI berhasil menindak sebanyak 371 kasus dari target 571 atau sebesar 53 persen dan menetapkan 814 tersangka, serta mengidentifikasi nilai kerugian negara sebesar Rp26,5 triliun. Dengan demikian, dari segi kuantitas penanganan kasus korupsi, ICW memberikan nilai B (baik) kepada Kejaksaan RI.

Aktor yang banyak ditangani Kejaksaan, lanjutnya antara lain ASN (242 tersangka), swasta (162 tersangka) dan Kepala Desa (101 tersangka).

“Namun Kejaksaan harus memastkan bahwa potensi nilai kerugian sebesar Rp26,5 triliun itu harus kembali ke kas negara,” cetus Lalola.

Dari pengungkapan kasusnya, kata Lalola, Kejaksaan masih minim melakukan pengembangan kasus yang ditanganinya, salah satunya adalah kasus Jaksa Pinangki. Kejaksaan masih belum melakukan upaya untuk mengejar aktor lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
 

Editor : Mumpuni Malika

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut