Dari penilaian kinerja itu, ICW merekomendasikan bahwa institusi penegak hukum harus melaporkan pertanggungjawaban mengenai penggunaan anggaran untuk penyidikan kasus korupsi dan detil kasus yang masuk pada tahap penyidikan (deskripsi kasus, nama tersangka, nilai kerugian negara).
“Pemerintah perlu melakukan pengawasan ketat terhadap alokasi anggaran dana desa, sebab pada tahun 2022 anggaran dana desa mencapai Rp 68 triliun,” harapnya.
Lalola juga meminta tiap institusi penegak hukum perlu memprioritaskan penggunaan instrumen pencucian uang untuk mengembalikan kerugian hasil kejahatan korupsi.
“Untuk itu pemerintah dan DPR segera memprioritaskan agenda pemberantasan korupsi dengan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Tunai atau Uang Kartal,” pungkasnya.
Apalagi sejak 2020, ICW menemukan adanya modus baru Tipikor, yakni manipulasi saham. Dan, setelah pada tahun 2020 terdapat pula kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT Asabri dengan potensi kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun. Dalam perkembangannya, PPATK menemukan transaksi mencurigakan menggunakan transaksi bitcoin.
Editor : Mumpuni Malika