get app
inews
Aa Text
Read Next : HUT ke 149, Pemkab Pandeglang Musnahkan Ribuan Botol Miras

ICW: Rapor Merah Kinerja Penindakan Kasus Korupsi di 2021, Ini Rinciannya

Selasa, 19 April 2022 | 07:18 WIB
header img
Indonesia Corruption Watch (ICW)


Komisi Pemberantasan Korupsi 
Di tahun yang sama, KPK berhasil menangani sebanyak 32 kasus dari target 120 kasus dan menetapkan 115 tersangka serta mengidentifikasi kerugian negara sebesar Rp596 miliar. Jadi persentase kinerja penindakan kasus korupsi oleh KPK hanya sekitar 26,6 persen dari target sepanjang 2021 sebanyak 120 kasus. Dari segi kuantitas penanganan kasus korupsi, ICW memberikan nilai D (buruk) kepada KPK.

“Berbeda dengan Kejaksaan dan Kepolisian, KPK paling dominan menggunakan pasal suap dalam menangani perkara selama tahun 2021. Hanya ada satu korporasi yang KPK tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Hasil kinerja KPK yang buruk itu, Lalola mencoba mengurai beberapa akar masalahnya. Antara lain, ditetapkannya penyidik KPK yakni Stephanus Robin sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Tanjung Balai ini semakin mendegradasi integritas KPK di tengah situasi politik hukum anti korupsi saat ini.

Di samping itu, lanjutnya KPK sangat pasif untuk melakukan upaya supervisi kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum lain.

“Salah satu contohnya adalah respon KPK terhadap kasus korupsi PT Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Adanya revisi UU KPK sejak 2019, paparnya membuat kinerja KPK mengalami penurunan yang cukup signifikan terhadap kasus korupsi yang ditangani, baik dari segi jumlah, tersangka, maupun nilai kerugian negara.  

“Sejak 2020 jumlah operasi tangkap tangan (OTT) KPK anjlok, hanya tercatat tujuh kasus,” tegas Lalola

Kemudian, pemecatan 58 pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) ini, ia menduga kuat jadi menghambat pengungkapan perkara. Berdasarkan pantauan ICW, dari 32 kasus yang ditangani KPK pada tahun 2021, ada lima kasus di antaranya ditangani oleh penyidik yang dinonaktifkan tersebut.

Selain itu, ia juga menjelaskan KPK masih punya pekerjaan rumah untuk menangkap empat orang buronan yang masuk DPO, yakni, Kirana Kotama, Izil Azhar, Surya Darmadi dan Harun Masiku  

“Alih-alih menangkap buronan, Kasatgas yang menangani kasus Harun Masiku justru turut diberhentikan melalui TWK,” ucap Lalola.

Editor : Mumpuni Malika

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut