JAMBI, iNews Cilegon.id - Budi Harjo menegaskankan kesiapannya menghadapi gugatan perdata kepemilikan lahan Gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Jambi. Budi Harjo bersama mertuanya selalu pemilik lahan, Hendri, dan BPN Jambi digugat perdata oleh Pendi.
Budi Harjo menyatakan selaku menantu dari pemilik tanah bernama Hendri menyatakan memiliki sertifikat hak milik atas lahan tersebut. Menurut Budi Harjo, Hendri membeli lahan tersebut jauh sebelum Pendi membeli lahan di sebelahnya yang berada persis di depan Mako Brimob Polda Jambi.
Sidang perdana gugatan perdata digelar pada Rabu (5/2/2025). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, PN Jambi.
Dari sidang perdana itu, majelis hakim memeriksa identitas antara penggugat dan tergugat. Hakim menujuk mediator untuk menyelesaikan perkara ini.
Mediator pun ditetapkan dari PN Jambi, yakni Tatap Urasima Situngkir. Hakim memberikan waktu mediasi selama 30 hari.
Usai sidang, kedua belah pihak kemudian menentukan jadwal mediasi yang ditetapkan pada 26 Februari 2025.
Jay Tambunan, kuasa hukum Budi Harjo mengatakan agenda sidang pertama ini baru menentukan mediator dan jadwal mediasi. Jay menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Pendi.
"Pada intinya kita siap menjalani dan tak ada masalah," tegas Jay Tambunan.
Editor : M Mahfud