Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Perdata Lahan Gudang Ekspedisi di Jalan Lingkar Jambi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/08/b004d_pn-jambi.jpg)
Laporan polisi dengan nomor STTLP/B/305/X/2024/SPKT/ POLDAJAMBI, menerangkan bahwa Pendi merupakan terlapor atas pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama dengan orang lain.
Saat kejadian, Pendi bersama beberapa orang lainnya mendatangi pagar gudang PT BHS milik Budiharjo. Selanjutnya Pendi memasang tali sling mobil tronton ke pagar dan 3 unit mobil truk tronton milik Budiharjo untuk ditarik paksa keluar dari lokasi pergudangan karena Pendi merasa tanah tersebut miliknya. Akibat peristiwa itu, pelapor Budiharjo mengalami kerugian Rp 20 juta.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta menerangkan, kasus perusakan pagar pada tahun 2023 lalu telah dihentikan. Sedangkan untuk laporan terbaru, Polda Jambi telah menerima laporan perusakan tersebut.
"Untuk laporan baru ini sudah ada kita terima laporannya, baru kita terima mungkin diakhir bulan lalu. Yang jelas ada laporan yang sama," ujar Andri, Selasa (5/11/2024).
Dia menyebutkan, laporan baru itu merupakan laporan tindak pidana baru. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
"Ya sedang proses penyelidikan, karena tindak pidana baru. Tindak pidana pengrusakan dengan objek yang berbeda," sebutnya.
Editor : M Mahfud