Kasus ini sebelumnya mencuat karena pintu pagar gudang ekspedisi milik Budi Harjo di Jalan Lingkar Selatan, RT 15, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi atau di depan Mako Brimob Polda Jambi tersebut dirusak pada Minggu (10/12/2023).
Budi Harjo melaporkan pengrusakan yang diduga dilakukan Pendi. Pintu pagar itu merupakan akses masuk utama gudang milik Budi selama ini.
"Kalau jalan umum, itu di belakang hutan semua. Di sertifikat itu masuk tanah kami. Tidak ada disebutkan di sertifikat jalan umum," jelasnya.
Budi juga mengatakan bahwa saat kejadian karyawan perusahaan mertuanya itu sempat berupaya menghentikan aksi perusakan tersebut. Namun, hal itu diabaikan dan eskavator tetap merobohkan pagar besi.
"Sampai saat ini, pagar itu masih terbuka," sebutnya.
Kasus perusakan pagar kemudian kembali terjadi. Budiharjo pemilik gudang melaporkan kembali atas perusakan pagar gudang miliknya pada 14 Oktober lalu ke Polda Jambi.
Editor : M Mahfud