SERANG, iNews.id – PT Cemindo Gemilang diadukan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Bayah kepada DPRD Banten, terkait dampak negatif dari pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Aduan itu ditampung melalui audiensi bersama PT Cemindo dan beberapa instansi terkait yang berhubungan dengan lingkungan, tambang, mobilisasi, dan ketenagakerjaan.
Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengatakan PT Cemindo pernah beberapa kali diberikan sanksi tegas akibat dampak negatif aktivitas pertambangan. Hal itu berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“LH menyampaikan bahwa ada memang situasi pencemaran teknis dan itu telah diberikan teguran, sanksi dan dicabut setelah diperbaiki. Tadi disampaikan oleh LH pernah beberapa kali dan itu dicabut setelah dilakukan perbaikan,” katanya saat ditemui usai audiensi, Rabu (23/3/2022).
Editor : Mohamad Hidayat