Polda Jambi Didemo Mahasiswa Gegara Tak Tangkap Tersangka Premanisme Pengrusakan Gudang Ekspedisi
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:53 WIB

Belum kelar penyidikan, kasus pengerusakan serupa dengan pelaku yang sama kembali terjadi. Budiharjo pun kembali melaporkan Pendi ke Polda Jambi pada 14 Oktober 2024.
Laporan Budiharjo diterima Polda Jambi dengan laporan polisi nomor LP/B-305/2024/SPKT/Polda Jambi tertanggal 14 Oktober 2024.
Polda Jambi selanjutnya melakukan penyidikan seiring terbitnya Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada 31 Januari 2025.
Hasil penyidikan, Polda Jambi menetapkan 3 tersangka pada 5 Mei 2025 yakni Pendi, Mukhsin, dan Heskiel Aprianto Sitorus.
Editor : M Mahfud