get app
inews
Aa Text
Read Next : Premanisme Pengrusakan Gudang Ekspedisi di Jambi, Korban Sesalkan Polda Jambi Tak Tahan Tersangka

Polda Jambi Didemo Mahasiswa Gegara Tak Tangkap Tersangka Premanisme Pengrusakan Gudang Ekspedisi

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:53 WIB
header img
Polda Jambi didemo sekitar seratus mahasiswa gegara tak juga menahan tersangka premanisme pengrusakan gudang ekspedisi, kasus yang penyidikannya berlarut sejak tahun 2023 . Foto: Ist

Pakta integritas antara lain berisi: memberantas segala hal yang menggunakan tindakan premanisme di Provinsi Jambi, Tidak tebang pilih dalam pemberantasan premanisme, dan menahan pelaku premanisme agar jera termasuk kasus pengrusakan gudang ekspedisi. 

Lahul Harisandi, Koordinator aksi demo Aliansi Mahasiswa Peduli Jambi kepada wartawan menyatakan kegeramannya kasus premanisme pengrusakan gudang ekspedisi berlarut-larut sejak tahun 2023.

"Jangan tebang pilih, pelaku harus ditangkap," kata Lahul Harisandi. 

Dalam kasus dugaan premanisme pengrusakan dan pengeroyokan gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan RT 15 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Polda Jambi telah menetapkan 3 tersangka yakni Pendi, Mukhsin, dan Heskiel Aprianto Sitorus.

Kasus disidik Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Jambi. 

Kasus pengrusakan gudang ekspedisi mencuat sejak 2023. Budiharjo selaku korban melaporkan Pendi ke Polda Jambi pada 10 Desember 2023.

Budiharjo dan Pendi adalah pengusaha ekspedisi. Keduanya memiliki gudang bersebelahan di Jalan Lingkar Selatan RT 15, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Laporan Budiharjo diterima Polda Jambi dengan Laporan Polisi No. LP/B-359/X/2023/SPKT/POLDA JAMBI. Namun penanganan kasus kemudian dilimpahkan Polda Jambi ke Polresta Jambi dan dilimpahkan lagi ke Polsek Kota Baru Jambi.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut