get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Sengketa Lahan Gudang Ekspedisi, Keterangan Saksi Ahli Ditunda

Sidang Lahan Gudang Ekspedisi, Saksi Ahli Sebut Sertifikat Tanah Berumur Lebih Tua Lebih Valid

Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:14 WIB
header img
Saksi ahli Irwan Santosa tampil jadi saksi ahli dalam sidang sengketa tanah antar 2 bos ekspedisi di PN Jambi. Foto: Ist

Sedangkan penggugat Pendi membeli tanah 23 tahun kemudian tepatnya tahun 2018 di samping lahan Hendri / Budiharjo. Lahan tersebut bersertifikat tahun 2002.

Batas lahan keduanya kini menjadi sengketa yang berujung gugatan perdata dan pidana. Keduanya saling melaporkan. 

Saksi ahli Irwan Santosa mengungkapkan tak tahu menahu dengan materi perkara. Namun ia menegaskan sengketa lahan tak akan terjadi jika penerbitan sertifikat baru mengacu pada sertifikat lebih tua di lokasi bersebelahan. 

"Jadi sertifikat lebih tua jadi acuan dan lebih valid dibandingkan sertifikat baru. Kalau ada 2 sertifikat otentik, maka yang terkuat adalah sertifikat yg lebih tua dan akan mengalahkan sertifikat muda," tutur dosen ahli pertanahan dari Universitas Yarsi ini. 

Dalam kejadian banyak sengketa tanah, Irwan menyatakan biasanya masalah ditimbulkan oleh pendatang baru. 

"Biasanya selalu pemilik lama yang keberatan, bukan sebaliknya. Belum pernah saya temukan pemilik baru yang keberatan," tutur Irwan. 

Menurut Irwan sebagai batas lahan satu dengan lainnya adalah patok resmi dari BPN. Keberadaan patok tanah diatur dalam UU Pokok Agraria. 

"Pengukuran tanah harus diberi tanda yakni patok. Ini alat kelengkapan yang mudah dilihat sehingga potensi sengketa tanah bisa dicegah," urai Irwan. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut