Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perdata 2 Bos Ekspedisi: Jalan Umum dan Umur Sertifikat Jadi Kunci Perkara
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Lahan Gudang Ekspedisi, Saksi Ahli Sebut Sertifikat Tanah Berumur Lebih Tua Lebih Valid

Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:14 WIB
  • author Mada Mahfud
Sidang Lahan Gudang Ekspedisi, Saksi Ahli Sebut Sertifikat Tanah Berumur Lebih Tua Lebih Valid
Saksi ahli Irwan Santosa tampil jadi saksi ahli dalam sidang sengketa tanah antar 2 bos ekspedisi di PN Jambi. Foto: Ist

Mengenai sengketa pergeseran batas tanah, Irwan menegaskan tidak boleh diklaim dan dilakukan sepihak. Pihak sebelah harus diundang sehingga sengketa tak muncul. 

Irwan tak menutup kemungkinan adanya abuse of power dari oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengubah batas lahan tak sesuai prosedur sehingga muncul sengketa. 

"Jangankan batas tanah. Di lahan yang sama bisa muncul 2 atau lebih sertifikat tanah. Pernah saya jumpai, kasus staf BPN dipenjara gara-gara sengketa perbatasan lahan," ucap Irwan. 

Sementara itu Jay Tambunan menyatakan sertifikat tanah kliennya, Hendri dan Budiharjo lebih tua 8 tahun dibandingkan sertifikat milik penggugat Pendi. 

Tak hanya sertifikat lebih tua, Jay menyatakan kliennya menempati lahan 23 tahun terlebih dahulu dengan batas patok tanah BPN yang tidak pernah berubah. 

"Klien kami Hendri dan Budiharjo sejak membeli tanah tersebut 30 tahun lalu, terus mengelola tanah tanpa putus sesuai patok dan batas dari pemilik awal," ujar Jay. 

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut