CIANJUR, CilegoniNews.id – NN (28), seorang wanita Cianjur memiliki dua suami karena motif biologis dan ekonomi. Hal tersebut diketahui dari pengakuan NN sendiri saat digelar mediasi.
Kasus poliandri yang dilakukan NN (28), warga Kampung Sedong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, masih menjadi buah bibir masyarakat. Muncul dugaan motif NN nekat menikah dengan pria lain UA, padahal masih terikat perkawinan sah dengan suami pertama TS.
Dugaan motif NN melakukan pernikahan yang dilarang hukum negara, agama dan norma masyarakat itu, terungkap, yaitu faktor ekonomi dan biologis. Dugaan motif ekonomi dan kebutuhan biologis itu menguat setelah NN mengakui semua tindakannya saat dilakukan mediasi secara kekeluargaan.
Dari dua suami, TS (49) dan UA (32), pelaku NN mendapatkan uang belanja bulanan untuk kebutuhan sehari-hari. Dari TS suami pertama, NN mendapatkan uang belanja Rp1,5 juta per bulan.
Sedangkan dari UA, suami kedua, NN mendapatkan uang belanja sebesar Rp500.000 per bulan.
Selain itu, NN mengaku nekat melakukan nikah siri dengan UA karena TS, suami pertama, dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan biologisnya.
"Iya. Saat mediasi dia bilang kayak gitu. Setelah kejadian ini, tidak saya terusin (mengakhiri pernikahan dengan NN). Nanti kalau saya kerja, dia (NN) gitu lagi (menikah dengan pria lain). Saya sudah jatuhkan talak tiga," kata UA, mantan suami kedua NN.
Diketahui, NN berkenalan dengan UA di media sosial (medsos) Facebook. Dalam perkenalan itu, NN mengaku telah menjanda selama dua tahun dan memiliki dua anak. Kepada UA, NN mengaku tidak memiliki keluarga di Cianjur.
NN mengaku orang tuanya telah meninggal dunia. Dia hanya memiliki seorang adik di Kabupaten Bogor. Mendengar pengakuan itu, UA percaya saja. Padahal, ayah dan ibu NN masih hidup dan tinggal di Kampung Sedong Kaler, Desa Karangsari, Kecamatan Sukaluyu.
Akhirnya, UA dan NN menikah secara siri di Kampung Karangsari, Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur pada Desember 2021 lalu. Namun sebelum menikah, UA sempat menanyakan surat cerai kepada NN.
Namun NN berkilah surat itu menyusul. Sayangnya, UA percaya saja sehingga terjadilah pernikahan siri yang dihadiri oleh ratusan warga Kampung Karangsari.
Mereka, UA dan NN, dinikahkan oleh ustaz setempat disaksikan ketua RT dan wali nikah seseorang yang disebut NN sebagai adik. Saksi tidak hadir langsung tetapi melalui video call.
Kini nasi sudah menjadi bubur. NN telah diusir dari Kampung Sedong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Dia pergi bersama dua anaknya ke Kabupaten Bogor.
TS, Suami peratama NN, telah menjatuhkan talak tiga. Begitu juga dengan UA, suami kedua NN, telah menjatuhkan talak tiga kepada NN.
Editor : M Mahfud