get app
inews
Aa Read Next : PSSI Ajukan 8 Stadion ke FIFA untuk Piala Dunia U-17 2023

Gunhar: Foto Erick Thohir di ATM, Bisa Ganggu Kenyamanan Konsumen

Jum'at, 20 Mei 2022 | 16:11 WIB
header img
Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar (Foto: dpr.go.id)

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Yulian Gunhar menyatakan bahwa iklan yang memajang foto Erick Thohir di layar mesin ATM Bank BUMN, berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi konsumen. Bahkan bisa melanggar perlindungan konsumen.

 

"Iklan itu ada di luar fitur yang diperlukan nasabah untuk transaksi keuangan. Yang mengakibatkan nasabah tidak nyaman. Bertentangan dengan hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan (pasal 4) UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen," kata Gunhar dalam keterangan kepada media, Kamis (19/5/2022).

Gunhar juga meminta untuk diselidiki kemunculan iklan yang menampilkan foto Erick Thohir ini atas inisiatif Direksi Bank BUMN atau Kementerian BUMN. Dan menurut anggota Komisi VII ini, harus dicari pula bagaimana landasan hukum kemunculan iklan ini.

"Jika atas inisiatif Kementerian BUMN, maka ini dapat dipandang sebagai bentuk intervensi atau pemanfaatan fasilitas perbankan untuk tujuan di luar kepentingan transaksi keuangan," katanya.

Gunhar menambahkan, jika atas inisiatif Direksi Bank BUMN, maka tindakan ini dapat dianggap memiliki conflict of interest antara direksi dan kementerian.

"Maka hal ini dapat dikaji, diteliti atau diselidiki oleh Konsumen ke Lembaga Perlindungan Konsumen. Sebagai bentuk penyalahgunaan Fitur mesin ATM ke Bank Indonesia Konflik," katanya.

Gunhar meminta kepada Bank Indonesia sebagai bank sentral, agar memperingatkan Bank-Bank BUMN dengan menerbitkan Surat Edaran, sehingga tidak menggunakan Mesin ATM untuk iklan atau informasi di luar yang diperlukan nasabah. Bahkan menurutnyq, semua warga negara berkewajiban mengingatkan.

"BUMN itu milik negara, bukan pribadi, semua warga negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk mengingatkan atas pelanggaran kenyaman konsumen," pungkasnya.

Editor : Mohamad Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut