JAKARTA, iNewsCilegon.id - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun, hingga kini belum ditahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Khusus (Timsus) Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Belum, belum (ditahan),” ucap Agung, Jumat (19/8/2022).
Ketika ditanya kembali mengenai keberadaan Putri Candrawathi usai ditetapkan tersangka, Agung menjelaskan untuk saat ini masih berada di kediamannya.
“Di kediamannya, di rumah,” ungkapnya.
Agung pun menjelaskan, PC sebelum ditetapkan sebagai tersangka mengklaim tengah jatuh sakit, sehingga pada proses pemeriksaannya ia sempat mengirimkan surat rekomendasi dari dokter untuk beristirahat selama tujuh hari.
“Seyogyanya ibu PC juga diperiksa, tapi karena ada surat sakit maka di-hold. Walaupun tetap dilakukan gelar perkara, dan ditetapkan tersangka. Maka sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya,” terang Agung.
Sontak adanya kabar tersebut menuai komentar beragam warganet.
"Surat sakit apa surat sakti??," tulis warganet.
"7 hari ya bu, jangan di extend," komentar lainnya
"Koq g langsung surat kematian aja?," ungkap warganet.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait