7. Syarat Membuat KTP Elektronik karena Perpanjangan Bagi WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap
- Kartu keluarga
- KTP lama
- Dokumen perjalanan
- KITAP
8. Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk Penduduk Luar Domisili
- Tidak ada perubahan data kependudukan
- Kartu keluarga
- Dokumen perjalanan (untuk WNA)
- KITAP (untuk WNA)
9. Syarat Membuat KTP Elektronik Hilang/Rusak untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang)
- KTP yang rusak (jika rusak)
- Kartu keluarga
- Dokumen perjalanan
- KITAP
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait