CILEGON, iNewsCilegon.id - e-KTP yang menjadi identitas resmi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 17 tahun ini, diciptakan untuk meminimalisir tindak kecurangan seperti menghindari pajak, korupsi, menyembunyikan identitas untuk kegiatan terlarang, dan lainnya.
Untuk membuat KTP elektronik (e-KTP) kini cukup mudah, bahkan sudah dapat dilakukan secara online. Namun, Anda harus memenuhi beberapa syarat dan cara membuat KTP online berikut ini.
Syarat Membuat KTP Online:
1. Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk WNI
- Telah berusia 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah
- Memiliki kartu keluarga
2. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNA yang Mempunyai Izin Tinggal Tetap
- Berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah atau telah menikah dan sudah mengikuti perekaman data KTP elektronik.
- Kartu keluarga
- Dokumen perjalanan
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
3. Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dalam Wilayah NKRI
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota dan e-KTP (jika di surat keterangan tersebut menerangkan bahwa KTP elektronik dibawa yang bersangkutan)
- Kartu keluarga
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait