Cara Membuat KTP Online
- Mengunduh aplikasi DUKCAPIL ONLINE
- Pilih jenis layanan KTP
- Mengisi data-data yang dibutuhkan untuk membuat KTP online
- Siapkan dan unggah dokumen
- Menunggu proses verifikasi berkas permohonan sampai mendapatkan notifikasi status layanan.
- KTP online selesai dibuat.
- Peserta akan diminta untuk menyerahkan KTP lama dan menerima KTP baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran. Namun, bagi peserta yang belum pernah memiliki KTP sebelumnya, akan langsung diberikan KTP.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait