Akibat Sahwat Sesat, Pemuda Yang Cabuli Ponakan Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Insan Sujadi
Petugas saat memeriksa tersangka BJ yang tega mencabuli keponakannya sendiri. Foto: Istimewa

WONOGIRI, iNewsCilegon.idAksi bejat dilakukan BT (23) warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Dia tega mencabuli kepokanannya sendiri berinisial DN (10). 

Akibat pencabulan yang dilakukan pada minggu (30/10) lalu, BT ditangkap aparat Satreskrim Polres Wonogiri dan kini mendekam di ruang tahanan.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, tersangka BT ditangkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa percabulan itu ke polisi. Tersangka BT ditangkap saat bekerja di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

"Tersangka BT kami tangkap atas dasar laporan keluarga korban," kata Dydit dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (2/12/2022).

Menurut Dydit, percabulan yang menimpa DN diketahui setelah korban menceritakan kejadian buruk itu kepada ibu kandungnya. Korban baru bercerita kepada ibu kandungnya selang satu pekan setelah kejadian.

"Ibu korban mendapatkan laporan bahwa DN dicabuli BT yang tak lain adalah pamannya sendiri pada Minggu (6/11/2022)," ujarnya.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network