Anti Ribet! Begini Cara Cetak Ulang eKTP yang Rusak, Mudah dan Praktis

Ila Nurlaila Sari/Net Cilegon
Cara cetak ulang eKTP. Foto Ilustrasi : Istimewa

CILEGON, iNewsCilegon.id - Kartu Tanda Penduduk atau E-KTP menjadi salah satu identitas yang cukup penting bagi setiap warga negara.

Saat ini sendiri pemerintah telah menerapkan masa berlaku dari e-KTP seumur hidup. Namun jika e-Ktp yang Kamu miliki telah usang, seperti tulisan memudar, kartu mengelupas hingga patah, maka ada baiknya untuk mengurus perbaikan.

Ini dokumen yang harus disiapkan:
1. Foto / scan KK
2. e-KTP lama asli yang rusak atau surat Keterangan Pengganti KTP. 

Caranya
1. Buka laman website Disdukcapil setempat.

2. Umumnya pada setiap situs web Disdukcapil akan ditampilkan informasi lanjutan mengenai cara pengajuan pencetakan e-KTP yang rusak, atau bisa juga Kamu akan diarahkan untuk membuka aplikasi tertentu yang bisa melayani pendaftaran pencetakan ulang e-KTP. Seperti halnya di wilayah Jakarta yang sudah menggunakan aplikasi Alpukat Betawi. Kamu bisa langsung mengunduh aplikasi tersebut di perangkat.

3. Mengisi formulir pendaftaran serta identitas data diri yang diperlukan.

4. Apabila pengajuan sudah selesai, maka pengajuan pencetakan e-KTP baru akan diproses.

5. Silahkan datang ke kantor Dukcapil setempat untuk mengambil e-KTP baru.

Demikian cara cetak ulang eKTP yang mudah dan praktis. Semoga bermanfaat!

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network