Tak hanya itu, Bupati dan Wakil Bupati juga mendapat berbagai fasilitas, yakni:
- Fasilitas biaya perjalanan dinas
- Fasilitas biaya untuk memelihara kesehatan
- Fasilitas biaya penunjang operasional untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan lainnya agar pelaksanaan tugas terakomodir dengan baik.
- Fasilitas mobil dinas yang wajib dikembalikan setelah masa jabatan berakhir
- Fasilitas rumah dinas termasuk perlengkapan dan biaya pemeliharaan yang harus dikembalikan setelah masa jabatan berakhir
- Fasilitas biaya pakaian dinas dan atributnya.
Itulah ulasan terkait gaji, tunjangan dan sederet fasilitas yang didapat oleh seorang Bupati dan Wakilnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait