PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Harta kekayaan Bupati Pandeglang sempat bikin geger beberapa waktu lalu. Pasalnya, menjadi pemimpin didaerah termiskin kepala daerahnya berdasarkan LHKPN KPK Bupati Pandeglang Irna Narulita memiliki harta kekayaan yang luar biasa, yakni mencapai Rp62 miliar.
Lalu berapakah gaji dan tunjangan menjadi Bupati Pandeglang? Yuk simak ulasannya.
Kepala Daerah Kabupaten atau Bupati berhak menerima gaji Rp2,1 juta per bulan. Sementara Wakil Kepala Daerah Kabupaten atau Wakil Bupati mendapatkan gaji sebesar Rp1,8 juta.
Hal itu sesuai, dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Sementara tunjangan jabatan yang diterima oleh Bupati adalah Rp3,78 juta per bulan. Sedangkan untuk wakil bupati sebesar Rp3,24 juta per bulan.
Ketentuan itu terdapat pada Keputusan Presiden RI Nomor 68 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Selain sederet gaji dan tunjangan ada pula biaya operasional yang diperoleh berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berikut rinciannya:
- PAD 0 s.d. Rp5 miliar: tunjangan operasional Rp125 juta s.d. 3 persen dari PAD.
- PAD di atas 5 miliar s.d. Rp10 miliar: tunjangan operasional Rp150 juta s.d. 2 persen dari PAD.
- PAD Rp20 miliar s.d. Rp50 miliar: tunjangan operasional Rp300 juta s.d. 0,08 persen dari PAD.
- PAD di atas Rp50 miliar s.d. Rp150 miliar: tunjangan operasional Rp400 juta s.d. 0,40 persen dari PAD.
- PAD di atas Rp150 miliar: tunjangan operasional Rp600 juta s.d. 0,15 persen dari PAD.
Tak hanya itu, Bupati dan Wakil Bupati juga mendapat berbagai fasilitas, yakni:
- Fasilitas biaya perjalanan dinas
- Fasilitas biaya untuk memelihara kesehatan
- Fasilitas biaya penunjang operasional untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan lainnya agar pelaksanaan tugas terakomodir dengan baik.
- Fasilitas mobil dinas yang wajib dikembalikan setelah masa jabatan berakhir
- Fasilitas rumah dinas termasuk perlengkapan dan biaya pemeliharaan yang harus dikembalikan setelah masa jabatan berakhir
- Fasilitas biaya pakaian dinas dan atributnya.
Itulah ulasan terkait gaji, tunjangan dan sederet fasilitas yang didapat oleh seorang Bupati dan Wakilnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait