Hukum Umroh dalam Syariat Islam, Wajib atau Sunnah?

Mada Mahfud
Hukum umroh, sebagaian ulama memandang wajib dan sebagian lagi menyebut sebagai sunnah. Foto ilustrasi: MPI

CILEGON, iNews Cilegon.id – Hukum umroh, wajib atau sunnah? Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama termasuk 4 madzhab besar.

Ibadah umroh hanya bisa dilakukan di tanah suci Mekkah, Arab Saudi. Maka untuk muslim yang lokasinya semakin jauh dari Mekkah, perlu biaya. Semakin jauh maka semakin besar pula biayanya.

Hukum Umroh dalam Syariat Islam, Wajib atau Sunnah?

Dalil umroh wajib terdapat dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 196 yang artinya,

Sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah”.

Dengan haji dan umroh sejajar, maka sebagian ulama memandang sebagai perintah apalagi permulaan ayat menggunakan kata perintah (fi’il amr).

Nah dengan kalimat perintah ini, maka sebagian ulama menyatakan umroh adalah wajib. Namun catatannya adalah bagi mereka yang mampu

Namun sebagaian ulama dari kalangan Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat umroh hukumnya adalah sunnah. Artinya dikerjakan mendapat pahala, tidak dikerjakan tidak dosa.

Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai ‘umroh, wajib ataukah sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak. Jika engkau berumroh maka itu afdhol.” (HR. Tirmidzi no. 931)

Hadits Tholhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, “Haji itu jihad dan ‘umroh itu tathowwu’ (dianjurkan).” (HR. Ibnu Majah no. 2989).

Demikian hukum umroh, sebagaian ulama berpandangan wajib dan sebagaian lagi menyebut sebagai sunnah.

Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network