Ketua RT Mentahkan Klaim Ada Jalan Umum, Sidang Sengketa Pengusaha Ekspedisi

Mada Mahfud
Sidang sengketa antar 2 pengusaha ekspedisi di PN Jambi. Ketua RT 2 Talang Gulo mementahkan dalil Pendi yang mengklaim adanya jalan umum. Foto: Ist

JAMBI, iNews Cilegon.id Sidang sengketa antar 2 pengusaha ekspedisi kembali bergulir di PN Jambi. Dalam sidang perkara perdata ini, Ketua RT mentahkan adanya klaim jalan umum.

Sengketa perkara perdata nomor 252/ Pdt.G/2024/PN Jmb bergulir di PN Jambi pada Rabu (23/7/2025). Hari ini, Jumat (25/7/2025) kuasa hukum tergugat Budiharjo, Jay Tambunan menggelar konferensi pers.

Dalam perkara perdata ini bertindak sebagai penggugat adalah Pendi. Sedangkan tergugatnya adalah Budiharjo.

Keduanya pengusaha ekspedisi yang gudangnya bertetangga di Jalan Lingkar Selatan RT 2 Kelurahan Talang Gulo, Kota Jambi.

Pendi melakukan gugatan karena mengklaim lahan yang ditutup oleh Budiharjo adalah jalan umum. Akibat penutupan ini Pendi merasa dirugikan karena sejumlah truk miliknya tak bisa keluar.

Sementara itu tergugat Budiharjo melakukan penutupan lahan karena menyebut itu bukan jalan umum melainkan kawasan gudang miliknya. Budiharjo minta Pendi tidak menggunakan lahannya sebagai jalan truk-truk ekspedisi. Ia menyebut Pendi bisa membikin jalan di tanahnya sendiri sebagai tempat keluar masuk truk.

Saling klaim berakhir di PN Jambi dan sidang memasuki agenda keterangan saksi dari pihak penggugat Pendi yakni Budi Lesmana (Ketua RT 2 Kelurahan Talang Gulo) dan Radianto (pengontrak gudang Pendi).

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network