Terkait dengan keterangan 2 saksi tersebut, Jay Tambunan mengaku justru menguntungkan Budiharjo selaku tergugat yang menjadi kliennya.
”2 saksi yang dihadirkan penggugat justru mengguntungkan klien kami sebagai tergugat,” kata Jay.
Jay menyebut penggugat mendalilkan bahwa ada jalan umum yang ditutup oleh kliennya. ”Saksi Ketua RT 2 malah menyebut tak tahu ada jalan umum. Berarti dalil penguggat dimentahkan. Karena pada dasarnya itu memang bukan jalan umum. Kalau memang jalan umum pasti Ketua RT tahu,” kata Jay.
Tak hanya itu saksi yang Radianto, pengontrak di gudang milik Pendi menyebut bahwa lokasi lahan milik Pendi berada persis di pinggir jalan Lingkar Selatan Jambi.
”Ini artinya truk milik Pendi bisa keluar langsung lewat lahannya sendiri karena persis di pinggir jalan. Tak perlu lewat lahan milik klien kami, Budiharjo. Jadi dalil adanya kerugian juga mentah,” terang Jay.
Sementara itu kuasa hukum penggugat Pendi, Unggul Garfly saat dimintai tanggapan, tak bersedia berkomentar.
”Perihal komentar silakan hubungi langsung ybs ya,” kata Unggul.
Wartawan lalu mencoba menghubungi Pendi. Namun sampai berita ini diturunkan, Pendi belum memberikan jawaban.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait