get app
inews
Aa Read Next : Kerajinan Tas Koja Baduy Banten Mendunia, Gencar Dipromosikan di Jerman

Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani Bocor, Humas Polres Serkot: Akan Kami Selidiki

Minggu, 19 Juni 2022 | 12:28 WIB
header img
Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani bocor dan beredar luas di medsos. (Foto: Instagram)

CILEGON, iNewsCilegon.id-Artis kontroversial Nikita Mirzani tengah tersandung kasus hukum, rumahnya bahkan sempat dikepung polisi untuk menjemput paksa sang artis.

Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga mempertanyakan terkait beredarnya surat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Serang Kota pada 13 Juni 2022. 

Penetapan status tersangka Nikita Mirzani itu tertuang dalam Surat Ketetapan No. 56/VI/Res 2.5/2022/Reskrim yang dikeluarkan Polresta Serang Kota.

Status tersangka Nikita Mirzani itu berdasarkan pemeriksaan atas laporan pada 16 Mei 2022.

Status tersangka Nikita Mirzani merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota. Sebelumnya, Nikita memang mengakui masih menjadi saksi.

Mengenai surat tersebut, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengaku akan mengecek ke Polresta Serang Kota atas surat penetapan tersangka pada Nikita Mirzani.

Sementara itu, Kasie Humas Polres Serang Kota Wahyu Iman membantah, bahwa Nikita Mirzani sudah jadi tersangka. Ia menuturkan, polisi saat ini tengah menyelidiki dugaan kebocoran Surat Penetapan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

"Hingga saat ini Polres Serang Kota belum menerbitkan surat penetapan status tersangka terhadap artis Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik," ujarnya.

Wahyu Iman mengatakan, Polres Serang Kota bakal menyelidiki bocornya dokumen internal kepolisian berupa surat penetapan tersangka Nikita Mirzani tersebut.

"Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka, maka kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka, sesuai press conference yang kami lakukan pada hari Rabu, 15 Juni 2022 yang lalu," jelasnya.

Wahyu Iman menambahkan, kendati terdapat kebocoran surat penetapan tersangka yang beredar, Polres Serang Kota bakal menggelar penyelidikan.

"Walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut akan kami lakukan penyelidikan terkait hal tersebut," tutur Wahyu, dikutip iNewsCilegon.id melalui Instagram @nikitamirzanimawardi_17, Jumat, 17 Juni 2022. 

Sebelumnya, Polres Serang Kota melakukan penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani di kediamannya di kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Rabu (15/06/2022). 

Namun penyidik gagal membawa sang artis. Masih di hari yang sama, mantan istri Dipo Latief tersebut akhirnya mendatangi Polres Serang Kota dan memberikan keterangannya sebagai saksi.

Untuk kasus ini, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Editor : Novita Sari

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut