get app
inews
Aa Read Next : Mention, Fitur Baru WhatsApp yang Disebut Mirip Instagram

Siap-siap, Besok Google, WhatsApp hingga Instagram Akan Diblokir

Selasa, 19 Juli 2022 | 11:50 WIB
header img
Kementrian Kominfo bakal blokir sejumlah aplikasi Google, Whatsapp, Instagram besok. Foto: Istimewa.

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Kominfo meminta Penyelenggara Sistem Elektronik seperti Google, Facebook, WhatsApp, Twitter, dan Netflix segera mendaftar ke sistem yang disediakan. Jika sampai batas waktu 20 Juli 2022 tak mendaftar akan dianggap ilegal dan mendapatkan sanksi di Indonesia.

"Kealpaan pendaftaran baik lokal dan asing akan dilakukan pemblokiran, peringatan keras sampai pemblokiran," kata Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dikutip Minggu (17/7/2022).

Sejauh ini sudah terdaftar 5.610 PSE domestik dan 82 PSE asing yang terdaftar.

Dari PSE domestik yang sudah terdaftar ada nama Gojek, Ovo, serta Traveloka. Sementara itu, untuk PSE asing beberapa di antaranya seperti Tiktok, Spotify, dan Linktree.

Sehingga, Kominfo meminta PSE lain seperti Google, Facebook, WhatsApp, Twitter, dan Netflix segera mendaftar ke sistem yang disediakan. 

Nantinya Kominfo akan mengidentifikasi PSE mana yang belum mendaftar. Setelah itu akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang jadi pengampu sektor tersebut.

Jika tidak ada penjelasan yang cukup bisa diterima oleh Kominfo, sesuai dengan PM nomor 5 tahun 2020 dan revisinya akan langsung dilakukan pemutusan akses.

Samuel menjelaskan, alasan platform digital melakukan pendaftaran yakni demi keamanan konsumen. Adanya pendaftaran melindungi konsumen dan akan memudahkan jika terjadi masalah dengan masyarakat pada masa depan.

"Ingat kasus pinjol, banyak yang tidak terdaftar. Apabila ada masalah bagaimana kita menghubunginya. Bagi pelaku industri di tanah air ada juga level playing field. Persyaratannya sama, di dalam negeri dikenakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikan keuntungan bagi masyarakat yang meniru branding-nya, bisa melakukan klarifikasi," jelasnya.

Semuel mengatakan, masyarakat bisa mengecek PSE yang terdaftar di laman resmi kementerian.

Pendaftaran ini untuk mengetahui platform mana saja yang aktif di ruang digital.

"Kan mereka berbisnis di Indonesia. Jangankan ini, bertamu 2x24 jam harus melapor. Dia berbisnis masa melapor saja enggak mau," pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut