get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudik Gratis Pemkot Cilegon Siap Angkut 2.160 Pemudik

Perkumpulan Debus Geruduk Polda Banten, Desak Penyidik Segera Beraksi

Rabu, 21 September 2022 | 17:46 WIB
header img
Audiensi Perkumpulan Debus Banten Indonesia (PDBI) dengan Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP SIgit Haryono, Rabu (21/9/2022) Foto: doc Humas Polda Banten.

SERANG, iNewsCilegon –Perkumpulan Debus Banten Indonesia(PDBI) mendatangi Polda Banten untuk mendesak penyidik segera beraksi mengusut laporan mereka. Sebelumnya PDBI melaporkan dokter kecantikan Richard Lee atas dugaan pelanggaran UU karena menggelar sayembara dan menyebut debus sebagai debus debis.

Kedatangan PDBI ini diterima Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono dan Kasubdit Cyber Polda Banten Kompol Wendy Adrianto, Rabu (21/9/2022). Mereka beraudiensi di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Banten.

Sebelumnya PDBI melaporkan dokter kecantikan dr Richard Lee ke Bareskrim Mabes Polri. Dalam perkembangannya laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Banten untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pokok masalah kasus ini adalah unggahan dr Richard di akun tiktok @drricahardlee. Dokter kecantikan tersebut mengucapkan kata-kata yang menyinggung praktisi Debus Banten.

"Sayembara, tolong sampaikan pada om daus dan jindan yang terjindan-jindan dan juga untuk dukun-dukun lainnya bagi kalian semua yang memiliki ilmu kebal, ilmu debus-debis dan punya ilmu alhikmah yang luar biasa, ini sayembara !! kalian yang kebal dengan pisau bedah, saya kasih 100 juta perorang,” kata Richard.

Dalam audiens tersebut, Koordinator Lapangan (Korlap) PDBI menyampaikan maksud dan tujuannya ke Polda Banten.

“Kami datang kemari untuk mempertanyakan tentang penanganan laporan polisi yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Ditreskrimsus Polda Banten,” jelasnya.

Korlap tersebut meminta agar laporan polisi yang dibuatnya segera ditangani, “Kedatangan kami kemari untuk meminta Polda Banten menindak lanjuti terkait laporan tindak pidana ITE yang kami buat,” katanya.

Sementara itu Wadireskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono mengatakan bahwa Polda Banten sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. “Benar Polda Banten telah menerima berkas perkara pelimpahan dari Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana ITE,” ujar Sigit.

Sigit Haryono menyatakan Polda Banten akan melakukan penyelidikan terkait dengan laporan yang diterima.

“Untuk saat ini Polda Banten masih melakukan penyelidikan dan akan memanggil saksi-saksi yang tertuang dalam laporan polisi tersebut. Selanjutnya akan melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli baik itu bahasa, pidana dan ahli ITE,” tutup Sigit.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut