get app
inews
Aa Read Next : Setoran Nasabah Rp1,6 Miliar Diduga Digelapkan Pegawai BPR Amal Bakti Sejahtera Labuan

Bharada E Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Senin, 31 Oktober 2022 | 10:35 WIB
header img
Bharada E jalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: SINDOnews

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan.

keempat terdakwa itu melakukan rencana pembunuhan dan mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Adapun kejadian pembunuhan tersebut dilakukan pada jumat 8 juli 2022 sore.

Atas perbuatannya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut