get app
inews
Aa Read Next : Mudik Gratis Pemkot Cilegon Siap Angkut 2.160 Pemudik

Tiga Angka Keramat Kota Cilegon, Kombinasinya Unik dan Ajaib!

Senin, 05 Desember 2022 | 17:09 WIB
header img
Tahun 1888 Cilegon memiliki peristiwa besar yaitu Geger Cilegon. Kemudian pada tahun 1999, Cilegon menjadi Kotamadya sehingga memacu perkembangan kotanya. Foto: Mada Mahfud/iNewsCilegon

CILEGON, iNewsCilegon.id – Berbagai peristiwa terjadi di Kota Cilegon pada tahun-tahun tertentu. Banyak kalangan meyakini angka tak terjadi secara kebetulan.

Angka memiliki makna dan itu yang terjadi di Kota Cilegon. Inilah tiga angka keramat Kota Cilegon.

Angka 1888

Angka 1888  menjadi angka abadi bagi warga Cilegon. Itu menyangkut peristiwa Geger Cilegon.

Peristiwa ini menjadi kebanggaan warga Cilegon selamanya. Itu karena Cilegon meski penduduknya sedikit, tetapi memiliki keberanian luar biasa melawan Belanda.

Pada saat itu nyaris semua orang Belanda di Cilegon dibunuh. Cilegon tidak bersedia dijajah Belanda.

Kalah jumlah dan persenjataan, pejuang Cilegon tertangkap. Sebagian dihukum gantung, sebagian lagi di buang ke berbagai daerah di Indonesia.

Jumlah pejuang yang dibuang ke berbagai daerah mencapai sekitar 90 orang. Tujuan pembuangan agar mencegah perlawanan Geger Cilegon terulang kembali.

Namun rupanya pembuangan 90 pejuang Cilegon ke berbagai daerah justru mengobarkan semangat perjuangan ke seluruh Indonesia.

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian yakin dibuangnya pejuang Cilegon ke berbagai daerah berandil besar pada lahirnya Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Pada saat itu, 28 Oktober 1928 putra-putri Indonesia mewakili pelosok Nusantara mengakui bertanah air, berbahasa dan berbangsa satu yaitu Indonesia.

”Jadi peristiwa Geger Cilegon 1888 adalah peristiwa besar yang akhirnya berdampak nasional pada Sumpah Pemuda dan kemudian kemerdekaan RI,” kata Helldy Agustian.

Angka 1999

Setelah peristiwa Geger Cilegon 1888, Cilegon berubah menjadi Kotamadya pada tahun 1999. Sebelumnya Cilegon adalah bagian dari Kabupaten Serang. Dasar menjadi Kotamadya adalah adalah UU No 19 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon.

UU No 19 Tahun 1999 ini disahkan pada 20 April 1999 oleh Presiden RI BJ Habibie. Pada hari itu juga diundangkan dengan ditandatangani oleh Mensesneg Akbar Tandjung.

Dengan menjadi Kotamadya, Cilegon menjadi lebih cepat memacu pertumbuhan ekonomi bagi kesejahteraan rakyatnya.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut