get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudik Gratis Pemkot Cilegon Siap Angkut 2.160 Pemudik

Lagi Viral! Mudah dan Murah Menikah di KUA, Ini Syarat dan Alur Pendaftaran

Sabtu, 04 Februari 2023 | 10:15 WIB
header img
Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) mulai kembali marak dilakukan masyarakat Indonesia. Foto: Istimewa

CILEGON, iNewsCilegon.id - Pernikahan merupakan ikatan batin antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan rohmah.

Belakangan ini, ritual menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) mulai kembali marak dilakukan masyarakat Indonesia. Tren ini kembali muncul, khususnya di kalangan pasangan muda.

Para pasangan yang memiliki pengalaman menikah di kantor agama tersebut, beramai-ramai memberikan testimoni nikah di KUA. Alhasil, itu membuat nikah di KUA menjadi pilihan bagi banyak pasangan karena dinilai sederhana dan gratis, namun tetap berkesan.

Bagi umat Islam, perkawinan dan akad nikah harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama atau KUA yang ada di setiap kecamatan.

Akad nikah bisa dilakukan di sejumlah tempat, mulai di kantor urusan agama (KUA), rumah calon mempelai perempuan, masjid dan lain-lain. Namun, dalam proses itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai.

Akibatnya, jika pernikahan tidak dicatatkan di KUA akan mengalami kendala terkait hal administrasi keturunannya. Misalnya terkait hak waris, pembagian harta gono-gini dan lain-lain, tambah Alimin.

Akad nikah bisa dilakukan di sejumlah tempat, mulai di KUA, rumah calon mempelai perempuan, masjid dan lain-lain. Namun, dalam proses itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai.

Ini syarat dan Alur nikah di KUA: 

Dilansir iNewsCilegon.id dari situs simkah.kemenag.go.id, berikut persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4

6. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

7. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: 

– Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun

– Izin Poligami

11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar

14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut