Kena Tilang ETLE? Begini Cara Bayar Dendanya

CILEGON, iNewsCilegon.id - Metode tilang elektronik ini menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin dimaksimalkan, khususnya setelah Kapolri melarang penindakan tilang secara manual.
Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang bisa direkam kamera ETLE, misal menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, tak menggunakan helm, dan lain sebagainya.
Biasanya kamera ETLE yang beroperasi di jalanan bisa statis atau kamera yang ditempatkan di titik-titik tertentu, atau mobile yang dinamis atau bergerak mengikuti wilayah patroli petugas kepolisian.
Ketika ada pelanggaran lalu lintas kamera ETLE akan merekam tindakan tersebut dan Data rekaman pelanggaran dikirim ke kantor pihak kepolisian, untuk kemudian diidentifikasi data kendaraannya dengan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Pelanggar diberikan waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info/id/confirm, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Berikutnya dilakukan identifikasi dan pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi yang dikirim paling lambat tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Jika tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir.
Selanjutnya, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari. Jika melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut cara bayar tilang ETLE.
Bayar Denda Tilang Elektronik via Mobile Banking BRI
Bayar Denda Tilang Elektronik via ATM BRI
Bayar Denda Tilang Elektronik Via Kantor Bank BRI
Demikian ulasan terkait proses pembayaran denda tilang elektronik ETLE terbaru. Semoga bermanfaat!
Editor : M Mahfud