CILEGON, iNewsCilegon.id - Metode tilang elektronik ini menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin dimaksimalkan, khususnya setelah Kapolri melarang penindakan tilang secara manual.
Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang bisa direkam kamera ETLE, misal menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, tak menggunakan helm, dan lain sebagainya.
Biasanya kamera ETLE yang beroperasi di jalanan bisa statis atau kamera yang ditempatkan di titik-titik tertentu, atau mobile yang dinamis atau bergerak mengikuti wilayah patroli petugas kepolisian.
Ketika ada pelanggaran lalu lintas kamera ETLE akan merekam tindakan tersebut dan Data rekaman pelanggaran dikirim ke kantor pihak kepolisian, untuk kemudian diidentifikasi data kendaraannya dengan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Pelanggar diberikan waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info/id/confirm, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Berikutnya dilakukan identifikasi dan pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi yang dikirim paling lambat tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Jika tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir.
Selanjutnya, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari. Jika melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.
Begini cara bayar tilang elektronik terbaru
Dilansir dari berbagai sumber, berikut cara bayar tilang ETLE.
Bayar Denda Tilang Elektronik via Mobile Banking BRI
- Login aplikasi BRI Mobile.
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
- Masukkan PIN.
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang.
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Bayar Denda Tilang Elektronik via ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Bayar Denda Tilang Elektronik Via Kantor Bank BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
- Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
- Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Demikian ulasan terkait proses pembayaran denda tilang elektronik ETLE terbaru. Semoga bermanfaat!
Editor : M Mahfud