"Apakah ada potensi kerugian negara, pertanyaannya di situ. Pertanyaan saya, apakah pemerintah tidak dirugikan dengan tidak disetorkannya, saya melihat mereka sepertinya dirugikan," tambahnya.
UU BPJS yang dimaksud adalah UU No. 24 Tahun 2011, tepatnya dalam pasal 19 ayat (1) dan (2), berbunyi:
"Pasal 19 (1) Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS. (2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
Adapun potensi sangksi yang berlaku jika pemberi kerja tidak menyetorkan BPJS Ketenagakerjaan tertuang pada pasal 55 dalam ketentuan pidana dalam UU yang sama, berbunyi:
"Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selanjutnya, SP menyoroti pembayaran upah 175 pekerja di bawah Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.901.798. Semestinya, pemberi kerja melaksanakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, berbunyi:
"Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp 4.901.798 (empat juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) per bulan," tulis diktum kesatu Kepgub 1153 Tahun 2022.
Sebagai informasi, aksi unjuk rasa SP RS Haji pada awalnya akan terlaksana pada 6-8 Juni 2023 di halaman RS Haji. Namun aksi ini tertunda lantaran berpotensi mengganggu operasional pelayan RS Haji Jakarta. Akhirnya, SP sepakat untuk melaksanakan aksi damai di Kementerian Agama RI karena sebagai pemilik saham terbesar PT RS Haji sebesar 93%.
Editor : M Mahfud