get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudik Gratis Pemkot Cilegon Siap Angkut 2.160 Pemudik

Ketika Kebijakan DMO dan DPO Disalahartikan Beberapa Pelaku Usaha Sawit

Senin, 31 Januari 2022 | 12:48 WIB
header img
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (dok. iNews.id)

JAKARTA, iNewsMenteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, kebijakan implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng dengan harga terjangkau dan tidak boleh merugikan petani kelapa sawit.

Namun kebijakan tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit. Ini terjadi pada pelaku usaha kepala sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO melalui mekanisme tawar-menawar harga.

“Harga Rp9.300 per kg adalah harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO. Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO," kata dia keterangannya, di Jakarta, Senin (31/1/2022).

BACA JUGA : Hari Ini, Pemerintah Terapkan DMO dan DPO Minyak Goreng

Hal tersebut, lanjut Lutfi mengungkapkan, telah membuat resah petani sawit. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO.

Seperti diketahui, mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO. Seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok atau mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300 per kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300 per kg.

“Eksportir harus mengalokasikan 20 persen dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan,” tuturnya.

BACA JUGA : Dinas Perdagangan Pandeglang Sidak Harga Minyak Goreng di Minimarket

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan persetujuan ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan.

"Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO, dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order, dan faktur pajak,” ujar Wisnu.

Editor : Mumpuni Malika

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut