"Tidak tahu kalau ada hal yang lain. Nanti akan saya konfirmasi dengan atasan saya pak lurah, terkait informasi ini," ujar pria yang akrab disapa Carik Atmo itu.
Menanggapi hal itu, Kasatpol PP Lebak, Dartim, saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui adanya dugaan masalah pungutan liar yang dilakukan oknum ormas setempat. Pihaknya berjanji akan segera berkoordinasi dengan unsur-unsur terkait.
"Terima kasih infonya, saya koordinasikan dengan pak camat dan Forkopimcam setempat," ujarnya.
Terpisah, anggota Ormas setempat berinisial Y yang diduga melakukan pungutan membantah bahwa telah memungut pedagang Rp300 ribu/bulan untuk membayar lapak.
"Maaf sebelumnya untuk pungutan dari pedagang kaki lima itu betul hanya 2.000 rupiah per hari, kalo untuk perbulan yang Rp300 ribu itu tidak ada. Kita tidak menekan para pedagang kaki lima yang seperti itu," katanya saat dihubungi.
Namun, ketika disampaikan adanya bukti kuitansi dari sejumlah pedagang yang didalamnya tertera Rp300 ribu dengan jelas, ia mengaku tidak tahu menahu soal tersebut.
"Kalo perbulan emang ada cuma kita tidak menekan para PKL untuk bayar perbulan Rp300 ribu. Kita ada pungutan per tanggal 5 setiap bulannya hanya Rp100 ribu, ada juga yang Rp60 ribu. Kalau Rp300 ribu seperti yang bapak maksud tadi, kami tidak pernah melakukan pungutan," katanya.
Hingga berita ini ditayangkan Kepala Desa Muara, Jaro Ujang Hadi, belum memberikan komentar.
Editor : Mohamad Hidayat