PANDEGLANG, iNewsCilegon - Pemerintah Kabupaten Pandeglang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Bupati Pandeglang Irna Narulita Dimyati mengatakan tidak melarang kepada ASN untuk mudik membawa kendaraan mobil dinas, tetapi hanya untuk mudik di wilayah Provinsi Banten.
“Kalau mau pulang mudik ke Serang, pakai mobil dinas teu nanaon (tidak apa-apa), pulang ke Lebak misalnya, teu nanaon (tidak apa-apa),” kata Irna kepada cilegon.inews.id, Kamis (21/4/2022).
Namun, lanjut Irna, jika ada ASN yang bandel menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik ke luar daerah ataupun di luar wilayah Provinsi Banten akan diberi sanksi tegas.
"Kalau mudik untuk wilayah Banten saja boleh yang terdekat, kalau ke luar daerah tidak diperbolehkan, kalau untuk sanksi pasti ada. Sanksi satu, sanksi dua, ataupun sanksi tiga,” tegasnya.
Terakhir, Irna berpesan kepada ASN selama mudik lebaran agar tetap menjaga protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Kepada ASN yang mudik lebaran pokoknya prokes jangan kendor, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, tetap patuhi prokesnya," harapnya.
Editor : Mohamad Hidayat