SAN JUAN, iNewCilegon.id- Hakim Puerto Rico telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap penyanyi Ricky Martin. Perintah tersebut ditandatangani Jumat (1/7) waktu setempat.
Hal ini diduga terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Juru bicara kepolisian Puerto Rico, Axel Valencia, mengatakan pihak berwenang mengunjungi tempat tinggal Ricky Martin di kota pesisir utara Dorado untuk menahan sang musisi. Namun, sampai sekarang keberadaan pelantun Livin' La Vida Loca itu belum diketahui.
"Sampai sekarang, polisi belum bisa menemukannya," kata Valencia, dikutip The Associated Press (AP), Minggu (3/7/2022).
Juru bicara Ricky Martin juga tidak segera membalas permintaan komentar soal penahanan ini. Belum diketahui pula siapa pihak yang meminta perintah penahanan tersebut.
Valencia mengatakan dia tidak bisa memberikan rincian lebih lanjut karena perintah itu diajukan di bawah Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Puerto Rico.
Lebih lanjut, Valencia mengatakan bahwa perintah tersebut melarang Ricky Martin untuk menghubungi atau menelepon orang yang bersangkutan.
Sebuah surat kabar Puerto Rico, El Vocero, mengatakan surat perintah penahanan menyatakan Martin dan seorang pihak telah berkencan selama tujuh bulan. Mereka putus dua bulan lalu.
Namun, pemohon mengatakan Martin tidak menerima perpisahan mereka dan telah terlihat berkeliaran di dekat rumah pemohon setidaknya tiga kali.
"Pemohon khawatir akan keselamatannya," El Vocero mengutip perintah itu.
Dikutip Associated Press, Valencia mencatat bahwa orang yang mengajukan perintah penahanan ini tidak menghubungi polisi tapi langsung ke pengadilan.
Hal itu membuat hakim yang nanti akan menentukan pada sidang apakah perintah tersebut harus tetap berlaku atau dicabut.
Biasanya, tambah dia, perintah tersebut dilaksanakan minimal selama satu bulan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait