SERANG, iNewsCilegon - Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba dalam sepekan ini. Pengungkapan tersebut menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Pol Rudi Heriyanto untuk menyikat habis penyalahgunaan narkotika.
"Terhitung selama 7 hari sejak Senin pekan lalu sampai hari Minggu kemarin, Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba," Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi
27 kasus terdiri dari 6 kasus di Ditresnarkoba Polda Banten, 11 kasus Polresta Tangerang, 3 kasus Polres Pandeglang, 3 kasus Polres Lebak, 2 kasus Polresta Serang Kota, dan 2 kasus ditangani Polres Cilegon.
Meryadi menambahkan terdapat beberapa tersangka yang diamankan dari kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Tersangka yang diamankan sebanyak 36 tersangka. "35 orang sebagai tersangka dan 1 pengedar," jelas Meryadi.
Sejumlah barang bukti di sita berupa narkotika jenis sabu 143,03 gram, ganja 79,38, psikotropika 136 butir, obat daftar G 71,993 butir yang terdiri dari Heximer, Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Ladang Ganja 3 Hektare
Sementara itu Wadirnarkoba Polda Banten AKBP Niko Setiawan menjelaskan bahwa Polres Serang berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh pada Minggu (28/08).
"Kami menyampaikan informasi awal saat ini personel Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten telah berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh dan saat ini masih dilakukan pengembangan kasus," ucap Niko.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait