PPPK Sumringah Statusnya setara PNS, Dapat Dana Pensiun!

Ila Nurlaila Sari/Net Cilegon
PPPK sumringah statusnya setara ASN, dapat dana pensiun. Foto Ilustrasi: Istimewa

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini akan mendapatkan hak untuk memperoleh dana pensiun

Hal ini menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU).

Dikutip iNewsCilegon.id dari salinan draft RUU ASN, Sabtu (7/10/2023), disebutkan bahwa tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam hal ini PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan mendapatkan kesetaraan hak.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," demikian bunyi pasal 21 ayat 1.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa ada tujuh komponen penghargaan dan pengakuan untuk para ASN ini. 

Salah satunya, menyangkut jaminan sosial yang juga termasuk jaminan pensiun. Adapun sebelumnya, jaminan pensiun hanya berhak diperoleh PNS.

Terkait dengan kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution.

Adapun, defined contribution adalah sebagai suatu desain pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.

Dengan skema ini, pesertanya dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya.

Manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya. Di dalam skema ini, biaya program lebih dapat terprediksi.

Skema pensiunan PPPK ini akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network