get app
inews
Aa Read Next : Curi Puluhan Tas dan Pakaian di Toko, Warga Cipocok Jaya Ditangkap Polresta Serang Kota

BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Dijebloskan ke LP Perempuan Tangerang

Jum'at, 22 Juli 2022 | 19:02 WIB
header img
Nikita Mirzani ditahan Polresta Serang Kota dan dijeboskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang. Foto: Istimewa.

SERANG, iNewsCilegon.id - Artis Nikita Mirzani ditahan Polresta Serang Kota dan dijeboskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang.

Surat Perintah Penahanan dikeluarkan penyidik Polresta Serang Kota, Jumat sore (22/7/2022).

"Surat Perintah Penahanan dikeluarkan 24 jam usai NM ditangkap," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Serang, Jumat (22/7/2022).

Selanjutnya Nikita Mirzani akan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Kelas II A Tangerang.

"Dititipkan di LP Kelas II A Tangerang," cetus Kombes Shinto.

Nikita Mirzani ditangkap Kamis sore kemarin di Lobi Mal Senayan City. Nikita selanjuta dibawa ke Polresta Serang Kota.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menegaskan upaya penangkapan karena sikap tersangka NM yang cenderung tidak kooperatif.

"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang tidak kooperatif selama penyidikan,” tegas Shinto.

Penyidik beberapa kali menjadwalkan pemeriksaan, tetapi Nikita Mirzani selalu mangkir.

Shinto merinci, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06), Nikita Mirzani tak datang. Penjadwalan pemeriksaan dilakukan lagi pada Rabu (06/07) namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik.

Penyidik sendiri telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/07) kepada Jaksa Penuntut Umum.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/07).

"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022," jelasnya.

Shinto menambahkan penyidik akan bekerja secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap tersangka NM.

Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut