Korlap tersebut meminta agar laporan polisi yang dibuatnya segera ditangani, “Kedatangan kami kemari untuk meminta Polda Banten menindak lanjuti terkait laporan tindak pidana ITE yang kami buat,” katanya.
Sementara itu Wadireskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono mengatakan bahwa Polda Banten sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. “Benar Polda Banten telah menerima berkas perkara pelimpahan dari Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana ITE,” ujar Sigit.
Sigit Haryono menyatakan Polda Banten akan melakukan penyelidikan terkait dengan laporan yang diterima.
“Untuk saat ini Polda Banten masih melakukan penyelidikan dan akan memanggil saksi-saksi yang tertuang dalam laporan polisi tersebut. Selanjutnya akan melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli baik itu bahasa, pidana dan ahli ITE,” tutup Sigit.
Editor : M Mahfud