get app
inews
Aa Read Next : Mudik Gratis Pemkot Cilegon Siap Angkut 2.160 Pemudik

Gawat Obat Sirup yang Dilarang, Masih Beredar di Pasar

Senin, 24 Oktober 2022 | 18:30 WIB
header img
2 merk obat sirup yang sebelumnya dilarang masih dijual di toko obat di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Foto: Maudy Chika Almaidera/iNews Cilegon.

JAKARTA, iNewsCilegon.id – Obat-obatan sirup yang sebelumnya dilarang dikonsumsi ternyata masih beredar di pasaran. Salah satunya, di PD Pasar Jaya Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pemerintah melalui BPOM melarang obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) untuk tidak dikonsumsi. Ini akibat ratusan korban menderita gagal ginjal diduga akibat mengonsumsi obat jenis itu.

Anto salah satu pedagang obat di PD Pasar Jaya Pasar Minggu mengungkapkan ada 2 merk obat sirup yang dilarang dan masih dijual di tokonya.

"Sampai saat ini yang mau ditarik (obat sirup yang dilarang BPOM) cuma dua merk, yaitu Unibebi Cough Syrup dan Termorex Sirup," ujar Anto saat ditemui iNews Cilegon di PD Pasar Jaya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).

Namun Anto menambahkan, sesuai dengan informasi yang diberikan BPOM hari ini, bahwa Termorex sudah aman untuk dikonsumsi.

"Termorex itu kan kemarin mau ditarik dari pasaran, tapi hasil sidang dari BPOM tadi, Termorex aman untuk dikonsumsi," imbuhnya.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut