Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mudik Gratis Pemkot Cilegon Siap Angkut 2.160 Pemudik
Advertisement . Scroll to see content

Gawat Obat Sirup yang Dilarang, Masih Beredar di Pasar

Senin, 24 Oktober 2022 | 18:30 WIB
  • author Maudy Chika Almaidera
Gawat Obat Sirup yang Dilarang, Masih Beredar di Pasar
2 merk obat sirup yang sebelumnya dilarang masih dijual di toko obat di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Foto: Maudy Chika Almaidera/iNews Cilegon.

Para pedagang obat ini mengaku, belum ada imbauan langsung dari Dinas Kesehatan terkait larangan penjualan obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG).

"Belum ada yang datang untuk memberi imbauan," ujar Anto.

Hal senada juga diakui oleh pedagang lain. "Kalau saya sih belum ada imbauan," ucap Melson, saat ditemui di lokasi yang sama.

Maraknya kasus obat sirup berbahaya, sangat mempengaruhi daya minat beli masyarakat. Sehingga pedagang mengaku omset penjualannya menurun.

"Biasanya sehari aja laku sampai 10 lusin, sekarang nggak ada yang beli," imbuh Anton.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut