PANDEGLANG, CilegoniNews – Orang tua murid di Pandeglang mengeluhkan pungutan menjelang kenaikan dan kelulusan sekolah. Hal tersebut terjadi mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Tingkat Lanjutan Atas (SLTA).
Salah satunya seperti yang dikeluhkan oleh orang tua murid kelas empat di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri yang ada di Kota Pandeglang.
"Menjelang kenaikan kelas, pihak sekolah anak saya mewajibkan murid-muridnya untuk membayar uang kenaikan kelas sebesar Rp85 ribu per siswa, uang sebesar itu dirasa cukup memberatkan dikondisi serba sulit seperti saat ini," kata orang tua murid yang enggan disebut namanya, Selasa (07/06/2022).
Ia mengatakan, iuran tersebut tidak dibarengi dengan surat resmi dari pihak sekolah dan tidak berdasarkan hasil kesepakatan bersama para orang tua murid.
"Jadi hanya dishare di WA Group kelas aja, tidak ada surat ataupun musyawarah sebelumnya," ungkapnya.
Ia menambahkan, lebih mirisnya lagi pihak sekolah mengancam murid-muridnya, jika iuran sebesar Rp85 Ribu tersebut tak diselesaikan hingga waktu yang telah ditetapkan.
"Gurunya itu ngancam kalau gak bayar iuran Rp. 85.000 raportnya gak dikasih dan tidak akan naik kelas," ujarnya.
Editor : M Mahfud